Benarkah Pramuka Bukan Ekskur Wajib? Lihat Dulu Permendikdasmen No 13 Tahun 2025!
Jangan bingung, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah menetapkan aturan terkait posisi Pramuka, apakah benar jadi ekstrakurikuler wajib?
Satuan pendidikan memang sering dibuat bingung terkait arah kebijakan pemerintah yang memang suka berubah-ubah. Salah satu yang paling sering berubah adalah posisi Pramuka.
Jika kita ingat, dalam kurikulum 2013, baik tematik maupun KTSP yang kembali ke mata pelajaran, Pramuka memiliki posisi istimewa diantara ekskur lainnya. Ini karena gerakan kepanduan tersebut mendapat label sebagai ekskur wajib.
Ekskrakurikuler Pramuka Bukan Kewajiban, Sesuai Permendikbud No 12 Tahun 2024
![]() |
Apakah Pramuka sekarang ekskur wajib? |
Namun setelah turunnya Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 12 Tahun 2024, Pramuka dinyatakan bukan sebagai ekskur wajib.
Hal ini sesuai dengan konsep merdeka belajar yang digaungkan oleh Mendikbud saat itu, yakni Bapak Nadiem Makarim.
Meski demikian, kemdikbud mewajibkan pramuka disediakan sebagai salah satu ekstrakurikuler pilihan yang bisa dipilih oleh siswa. Jadi keikutsertaan siswa dalam gerakan pramuka bisa dikatakan adalah bersifat sukarela.
Paska Munculnya Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
Kehadiran Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 sangat penting bagi satuan pendidikan. Ini tidak hanya terkait peraturan tentang struktur kurikulum 2025/2026, namun juga jenis ekstrakurikuler yang harus disediakan.
Dalam kegiatan Webinar Sosilaisasi Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 di kanal Youtube, Bapak Toni Toharudin selaku Kepala BSKAP menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan satu ekskur kepanduan atau kepramukaan.
Penguatan Ekskur Pramuka
Jelas sekali bahwa hadirnya Permen terbaru ini memberikan nafas bagi gerakan penguatan ekskur pramuka yang sebelumnya sempat 'hanya' dijadikan sebagai ekskur pilihan.
Namun masih ada banyak pertanyaan di sini. Jika menurut naskah akademik Permendikdasmen 13 No 2025, sekolah disebut hanya wajib menyediakan ekskur kepanduan dimana pramuka bukan satu-satunya. Masih ada UKS, Paskibraka, PMR dan LKS (Latihan Kepemimpinan Siswa).
Jadi jika sekolah lebih memilih menyediakan (misalnya) PMR sebagai sebuah ekstra kepanduan, apakah bisa dikatakan itu sudah cukup?
Begitupula andaikan satuan pendidikan menetapkan ekstrakurikuler kepanduan, apakah wajib seluruh siswa mengikutinya?
Jika dilihat dari uraian permen tersebut, maka satuan pendidikan setidaknya wajib memberikan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, antara lain pramuka, UKS, LKS, PMR, Paskibraka dan lainnya. Namun siswa tidak wajib harus mengikutinya? Tentu untuk melakukan tafsir yang demikian, maka lebih amannya satuan pendidikan berkonsulatasi dengan dinas pendidikan setempat agar semua makin jelas.
Posting Komentar untuk "Benarkah Pramuka Bukan Ekskur Wajib? Lihat Dulu Permendikdasmen No 13 Tahun 2025!"