Widget HTML #1

Cara Ikut dan Jadwal PPG Dalam Jabatan 2025

Apa Itu PPG Dalam Jabatan 2025?

PPG Dalam Jabatan 2025 adalah program sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini dirancang untuk guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik, terdaftar di Dapodik, dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024. PPG ini bertujuan untuk menghasilkan guru yang profesional dan kompeten dalam empat ranah utama: pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Dengan mengikuti program ini, guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran dan mendukung penguatan pendidikan nasional.

👥 Siapa Saja Peserta Sasaran PPG 2025?

Peserta PPG Dalam Jabatan 2025 terdiri dari beberapa kategori guru:

  • Guru aktif yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dan terdaftar dalam Dapodik.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, meskipun sudah lama mengajar.
  • Guru lulusan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) atau yang pernah mengikuti PLPG namun belum lulus UTN.

Kualifikasi akademik minimal adalah S1 atau D-IV, dan linier dengan mata pelajaran yang diampu. Guru lulusan non-kependidikan tetap bisa mendaftar dengan syarat mengikuti bridging program.

Cara Ikut dan Jadwal PPG Dalam Jabatan 2025
Cara Ikut dan Jadwal PPG Dalam Jabatan 2025

🎯 Tujuan dan Manfaat PPG Dalam Jabatan

Tujuan utama dari program ini adalah menciptakan guru-guru profesional yang mampu beradaptasi dengan tantangan zaman. Manfaat yang bisa didapatkan antara lain:

  • Sertifikat pendidik resmi sebagai syarat legal untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
  • Pengembangan diri melalui pelatihan dan pembelajaran berbasis kompetensi.
  • Peningkatan mutu pendidikan di sekolah melalui praktik pengajaran yang lebih efektif.
  • Penguatan status profesional guru di masyarakat dan dunia pendidikan.

📋 Tahapan dan Alur Pelaksanaan PPG 2025

Berikut tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2025:

  1. Seleksi Administrasi: Guru memeriksa kelengkapan dan validitas data melalui SIMPKB dan Info GTK.
  2. Pemanggilan Peserta: Guru yang lolos seleksi akan dipanggil melalui akun SIMPKB untuk lapor diri ke LPTK.
  3. Pembelajaran Mandiri: Dilakukan secara daring melalui aplikasi Ruang GTK menggunakan akun belajar.id.
  4. UKPPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG): Merupakan ujian akhir untuk menentukan kelulusan.
  5. Sertifikasi: Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik. Peserta yang belum lulus dapat mengulang dengan biaya mandiri.

🗓️ Jadwal Singkat PPG Dalam Jabatan 2025

Tahapan Tahap 1 Tahap 2
Pemanggilan Peserta 8–17 Mei 2025 7–12 Juli 2025
Lapor Diri 22 Mei–1 Juni 2025 17–26 Juli 2025
Pembelajaran Mandiri 6 Juni–18 Juli 2025 19 Juli–20 September 2025
Ujian UKPPPG 29 Juli–3 Agustus 2025 23–28 September 2025
Penilaian 6–23 Agustus 2025 31 September–18 Oktober 2025

Alur bagi Guru lulusan PGP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru telah menyelesaikan PLPG namun belum lulus UTN

Guru Penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui akun SIMPKB masing-masing.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui ppg.simpkb.id atau langsung melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan di LPTK penyelenggara sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Setelah lapor diri, peserta PPG bagi Guru Tertentu dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang tersedia di platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK).

📝 Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah saat lapor diri ke LPTK:

  • Scan ijazah S1/D-IV yang sudah dilegalisir
  • Scan KTP dan pas foto berlatar belakang merah
  • Pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan bebas narkoba dari instansi resmi
  • NPWP (jika ada)
  • Transkrip nilai dan surat tugas mengajar

Pastikan semua dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran file sesuai ketentuan yang ditetapkan LPTK.

Guru yang Tidak Bisa Mengikuti PPG

Berikut adalah kriteria guru yang tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2025:

  1. Sudah memiliki sertifikasi pendidik.
  2. Belum lulus kuliah (S1/D4).
  3. Tidak terbukti mengajar di periode sebelumnya.
  4. Tidak terdaftar di DAPODIK.

📱 Platform yang Digunakan

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui beberapa platform resmi:

  • SIMPKB: Untuk seleksi, pemanggilan, dan pelaporan diri.
  • Ruang GTK: Aplikasi mobile berbasis Android untuk pembelajaran mandiri dan latihan soal.
  • WhatsApp Grup LPTK: Digunakan untuk komunikasi dan koordinasi teknis selama pelaksanaan PPG.

💰 Biaya Program dan Insentif

PPG Dalam Jabatan 2025 dibiayai penuh oleh pemerintah (APBN), sehingga peserta tidak dikenakan biaya selama proses. Namun, peserta yang tidak lulus dan ingin mengulang UKPPPG wajib menanggung sendiri biaya ujian ulang. Beberapa guru juga berpotensi mendapatkan insentif tambahan jika masuk dalam kriteria guru prioritas atau daerah 3T.

🗂️ Flowchart Alur PPG Dalam Jabatan 2025

  1. Pendaftaran & Verifikasi Data
    Melalui SIMPKB dan Info GTK untuk validasi data peserta
    ⬇️
  2. Pemanggilan Peserta
    Peserta yang lolos seleksi akan menerima undangan resmi di akun SIMPKB
    ⬇️
  3. Lapor Diri ke LPTK
    Unggah dokumen persyaratan seperti ijazah, SKCK, surat sehat, dll
    ⬇️
  4. Pembelajaran Mandiri Daring
    Melalui aplikasi Ruang GTK (akun belajar.id)
    ⬇️
  5. Pendaftaran UKPPPG
    Peserta mendaftarkan diri mengikuti ujian kompetensi
    ⬇️
  6. Pelaksanaan UKPPPG
    Peserta mengikuti ujian secara daring pada waktu yang ditentukan
    ⬇️
  7. Penilaian dan Evaluasi
    Hasil ujian dinilai oleh LPTK dan tim penguji
    ⬇️
  8. Pengumuman Kelulusan
    Peserta yang lulus akan menerima Sertifikat Pendidik

Informasi bagi guru yang Belum Terpanggil!

  • Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
  • Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan di laman ini.

✅ Tips Sukses Mengikuti PPG 2025

  1. Pastikan data Dapodik dan Info GTK selalu diperbarui secara berkala.
  2. Ikuti jadwal resmi dan pantau terus akun SIMPKB untuk informasi pemanggilan dan pengumuman penting.
  3. Persiapkan dokumen sejak awal agar tidak terburu-buru saat masa unggah.
  4. Manfaatkan platform pembelajaran Ruang GTK untuk memperdalam materi dan latihan soal.
  5. Bergabunglah hanya di grup resmi LPTK untuk menghindari informasi hoaks atau penipuan.

🏁 Kesimpulan

PPG Dalam Jabatan 2025 merupakan kesempatan emas bagi guru-guru aktif di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan profesional melalui sertifikat pendidik. Program ini tidak hanya membantu meningkatkan kualitas individu guru, tetapi juga memberikan dampak positif pada mutu pendidikan secara nasional. Dengan mengikuti alur yang benar, mempersiapkan diri dengan baik, serta aktif mengikuti pembelajaran, setiap guru memiliki peluang besar untuk sukses dalam program ini. Pastikan Anda tidak melewatkan tahapan penting dan manfaatkan semua fasilitas yang tersedia untuk pengembangan diri dan karier profesional Anda sebagai pendidik bangsa.

Guritno Adi
Guritno Adi Penulis adalah seorang praktisi, inovator dan pemerhati pendidikan. Memiliki pengalaman terjun di dunia pendidikan sejak 2007. Aktif menulis di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Blog yang sedang Anda baca adalah salah satu situs miliknya. Memiliki kerinduan untuk melihat generasi muda menjadi generasi pemenang yang siap menyongsong era Industri 4.0

Posting Komentar untuk "Cara Ikut dan Jadwal PPG Dalam Jabatan 2025"