Widget HTML #1

Menjalankan Jasa Layanan Curhat Online, Apakah Perlu Izin Usaha?

Siapa sangka jika menjadi pendengar yang baik bisa membuka peluang usaha untuk memulai bisnis. Perlu dipahami bahwa membuka jasa layanan curhat online ternyata membutuhkan izin usaha. Terlebih lagi di era digital ini, sesi curhat bisa dilakukan dengan mudah. Untuk satu kali sesi curhat umumnya dilakukan dalam rentang waktu maksimal dua jam.

Lalu bagaimana mengurus perizinan untuk jasa yang masih tergolong baru di Indonesia ini?

Izin Usaha untuk Jasa Layanan Curhat Online

jasa curhat online, bagaimana mengurus izinnya?

Keluarga, pasangan dan teman tidak selamanya bisa Anda jadikan tempat bersandar. Terkadang justru malah mereka yang menjadi sumber masalah. Hal inilah yang mendasari mengapa freelance jasa curhat semakin tumbuh semakin pesat. Pada dasarnya, bisnis ini dipahami sebagai bentuk kegiatan usaha dalam bentuk jasa. 

Jasa dipahami sebagai layanan yang berbentuk pekerjaan yang dimanfaatkan konsumen sebagai merek. Pengguna jasa curhat ini dianalogikan sebagai penikmat jasa berkaitan dengan kepentingan diri sendiri. Berdasarkan hal tersebut, maka pengguna jasa teman ngobrol dipandang sebagai konsumen yang memiliki beberapa hak. 

Hak dari konsumen tersebut harus dipenuhi oleh penyedia layanan curhat secara online sesuai pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk pelaku usaha harus menentukan KBLI pada sistem OSS RBA. Penentuan izin usaha dari jasa curhat online ini ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha.

Pelaku usaha curhat online ini bisa memilih kode KBLI 969900 sebagai jasa perorangan. Ruang lingkup dari kode KBLI ini termasuk jasa pendamping dengan tingkat risiko rendah. Sama halnya dengan jenis bisnis lainnya, penyelenggara jasa curhat online wajib memiliki perizinan berusaha. 

Untuk kategori usaha rendah, maka Anda harus mengurus NIB. Hal ini berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 pasal 5. 

Syarat dan Tata Cara Mengurus NIB

Pengurusan izin usaha online sangat membantu pemilik usaha, tak terkecuali layanan curhat online. Nomor Induk Berusaha sebagai syarat utama menjalankan jasa ini merupakan identitas pelaku usaha. Sebelum melakukan pendaftaran NIB pada laman OSS, maka pastikan pemohon memiliki hak akses. 

Hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi nantinya akan digunakan untuk mendaftar ke OSS. Selain itu, siapkan beberapa dokumen berkaitan dengan identitas, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk
  • NIK
  • Paspor untuk WNA

Selanjutnya, Anda bisa mengikuti beberapa langkah mendaftar NIB melalui oss.go.id:

  1. Buka peramban, kemudian ketik oss.go.id.
  2. Untuk mendapatkan izin usaha, lanjutkan dengan memilih menu “Masuk”.
  3. Masukkan nama pengguna dan kata sandi.
  4. Isi captcha, lalu lanjutkan klik “Masuk”.
  5. Klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”.
  6. Lengkapi semua data yang diperlukan. Isi data untuk pelaku usaha, bidang usaha hingga data jasa yang Anda jalankan. 
  7. Periksa kembali daftar jasa, data usaha, dan daftar kegiatan usaha Anda.
  8. Tahapan mengurus izin usaha selanjutnya yaitu memeriksa dan melengkapi dokumen untuk persetujuan lingkungan.
  9. Anda akan dihadapkan pada pernyataan mandiri, setelah memahaminya, centang untuk menyetujui langkah selanjutnya. 
  10. Periksa kembali draft untuk memastikan data yang dimasukkan sudah tepat. 
  11. Klik “Proses NIB”.

Selain memenuhi persyaratan perizinan untuk usaha jasa curhat online, Anda juga harus mempelajari etika dan keterampilan konseling. Mengingat bisnis ini melibatkan tanggung jawab pada kesejahteraan mental individu. 

Setelah merumuskan konsep bisnis yang tepat, Anda bisa mulai mengurus izin usaha. Untuk jasa curhat online termasuk kategori usaha rendah. Oleh karena itu, Anda perlu mengajukan permohonan NIB melalui OSS RBA. Pengurusan perizinan secara online akan menguntungkan pemilik usaha karena lebih cepat. 

Sumber:

https://kumparan.com/berita-bisnis/cara-daftar-nib-di-oss-rba-secara-online-1xRLxsVGAWX/full 

https://news.detik.com/x/detail/intermeso/20220122/Geliat-Jasa-Curhat-Online-24-Jam/ 

https://smartlegal.id/perizinan/2023/08/07/jasa-curhat-online-perlu-punya-izin-usaha/ 

Guritno Adi
Guritno Adi Penulis adalah seorang praktisi, inovator dan pemerhati pendidikan. Memiliki pengalaman terjun di dunia pendidikan sejak 2007. Aktif menulis di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Blog yang sedang Anda baca adalah salah satu situs miliknya. Memiliki kerinduan untuk melihat generasi muda menjadi generasi pemenang yang siap menyongsong era Industri 4.0

Posting Komentar untuk "Menjalankan Jasa Layanan Curhat Online, Apakah Perlu Izin Usaha?"