Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Akreditasi Sekolah, Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Sejarahnya

Akreditasi sekolah merupakan salah satu hal yang penting sebagai sarana untuk melihat mutu dan kualitas dari satuan pendidikan. Idealnya hasil dari akreditasi ini menggambarkan dengan nyata apa dan bagaimana sekolah menjalankan fungsinya. 

Berdasarkan hal di atas maka sudah semestinya proses akreditasi sekolah dilakukan dengan profesional, transparan serta mengedapankan azas kejujuran. 

Namun apa itu akreditasi sekolah sebenarnya? Mengapa dan bagaimana sejarahnya? Siapakah yang paling berkepentingan dalam proses ini?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka artikel ini akan mengulas definisi serta fungsi dan tujuan akreditasi sekolah, termasuk juga latar belakang dan sejarahnya.

Pengertian Akreditasi Sekolah

Akreditasi Sekolah, Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Sejarahnya
akreditasi sekolah

Akreditasi sekolah adalah suatu proses penilaian kualitas, mutu, layanan dan pelaksanaan kegiatan dari sebuah satuan pendidikan. Saat ini akreditasi sekolah dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAN), baik itu BAN-SM untuk Sekolah dan Madrasah, BAN-PAUD untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan BAN-PNF untuk pendidikan non-formal.

Dalam melakukan akreditasi, pemerintah menerbitkan berbagai instrumen dan sarana pendukung, antara lain : 

  1. Penunjukan badan pelaksana yang dalam hal ini sesuai dengan Permendikbud No 59 Tahun 2012 adalah dilakukan oleh BAN S/M untuk jenjang dan jenis satuan pendidikan : 
    • Sekolah Dasar
    • Sekolah Menengah Pertama
    • Sekolah Menengah Atas
    • Sekolah Menengah Kejuruan
    • Madrasah Ibtidayah
    • Madrasah Tsanawiyah
    • Madrasah Aliyah
    • Sekolah Luar Biasa
  1. Berbagai instrumen pendukung seperti menerbitkan IASP (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan)
  2. Menyusun jadwal visitasi dan pengumpulan dokumen.
  3. Menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan di berbagai jenjang.
  4. Mengesahkan dan memvalidasi hasil akreditasi. 

Tujuan dan Fungsi Akreditasi

Tentu saja serangkaian proses panjang nan rumit yang melibatkan seluruh warga sekolah, pemerintah dan juga masyarakat ini memiliki tujuan serta fungsi.

Apa tujuan akreditasi? Sesuai dengan Permendiknas No 087/U/2002, tujuan akreditasi adalah untuk :

  • Memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; serta
  • Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Selain itu proses ini juga memiliki fungsi yang teramat penting, baik bagi sekolah, yayasan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, siswa, dan masyarakat pada umumnya. Fungsi itu antara lain adalah : 

  • Mengetahui kualitas satuan pendidikan.
  • Mengetahui pengelolaan dan pelaksanaan program-program di satuan pendidikan.
  • Sebagai gambaran bagi masyarakat dalam memilih satuan pendidikan.
  • Sebagai gambaran untuk sekolah dalam upaya meningkatkan atau mempertahankan kinerja yang ada.
  • Sebagai masukan untuk pemerintah terkait kebijakan di bidang pendidikan.
  • Sebagai masukan untuk semua kalangan terkait mutu dan kualitas pendidikan, baik di satuan pendidikan tersebut maupun secara nasional.

Syarat Akreditasi

Perlu diketahui bahwa akreditasi sekolah tidak bisa diikuti oleh sembarang institusi. Melalui BANSM, Kemdikbud Republik Indonesia sudah menetapkan syarat bagi satuan pendidikan yang akan mengajukan akreditasi, yaitu : 

  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. telah menamatkan peserta didik.

Sedangkan untuk mekanisme akreditasi mulai dari pengajuan hingga penerbitan hasil pemeriksaan berupa sertifikat bisa dilihat dalam infografis berikut : 

mekanisme akreditasi
mekanisme akreditasi

alur pelaksanaan proses akreditasi
alur pelaksanaan proses akreditasi

Sejarah Akreditasi Sekolah

Dalam sejarah di dunia pendidikan Indonesia, negeri ini sudah mengalami empat fase terkait dengan proses akreditasi dari masa ke masa. Apa saja empat fase tersebut?

Fase Pertama 

Dalam fase ini, hanya sekolah swasta yang diwajibkan melakukan akreditasi. Hasil dari itu adalah penyematan status, yang terdiri dari : 

  • Terdaftar
  • Diakui
  • Disamakan

Fase Kedua

Ada kejutan dari akreditasi pada fase kedua ini, karena pesertanya adalah semua sekolah baik negeri maupun swasta. Institusi pelaksananya adalah Badan Akreditasi Sekolah Nasional atau BANSM.

Adapun indikator utama penilaian adalah 9 komponen dengan penilaian berupa Ya dan Tidak. Ya berarti akan mendapatkan skor 1, tidak berarti akan mendapatkan skor 0. Banyak yang kemudian tidak puas akan sistem ini karena dianggap terlalu kaku dan kurang memberi ruang pada penilaian berupa proses yang sudah dilakukan oleh institusi satuan pendidikan. 

Fase Ketiga

Pada fase ketiga ini, pelaksana adalah BANSM dan diterbitkannya 8 Komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai indikator penilaian. 

Kedelapan standard tersebut adalah : 

  1. Standar isi
  2. Standar proses
  3. Standar kompetensi lulusan
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan
  8. Standar penilaian

Penilaian tiap aspek bukan lagi Ya dan Tidak, melainkan berdasarkan range, yaitu A-E. Adalah A berarti mendapatkan skor 4 sedang E mendapatkan skor 0.

Hasil dari akumulasi perhitungan (dengan rumus tertentu menyertakan skor tertimbang dan bobot penilaian) tersebut adalah NA atau Nilai Akhir dengan ketentuan : 

  • NA 91-100 = mendapatkan akreditasi A.
  • NA 81-90 = mendapatkan akreditasi B.
  • NA 71-80= mendapatkan akreditasi  C.
  • NA 61-70 = tidak terakreditasi.
  • NA 0-60 = tidak terakreditasi.

Fase Keempat

Ini adalah fase terbaru, bertepatan dengan diumumkannya pelaksanaan Kurikulum Merdeka oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Apa perbedaan akreditasi pada fase keempat ini dengan sebelumnya? Ternyata cukup signifikan. Beberapa hal yang menarik dari fase ini adalah : 

  • BANSM ditunjuk sebagai pelaksana.
  • Ditetapkannya empat Butir Kinerja Inti sebagai sarana evaluasi dan indikator capaian kinerja.
  • Pelaksanaan akreditasi menyertakan web atau aplikasi bernama SISPENA. 
  • Satuan Pendidikan harus paham cara mengisi SISPENA, khususnya pada fitur Data Isian Akreditasi.
  • Penilaian tiap butir pada bagian kesimpulan penilaian selain menggunakan angka juga narasi. 

Itulah artikel tentang pengertian akreditasi. Dalam menyongsong program akreditasi, maka diperlukan tim panitia.

Silahkan lihat dan baca artikelnya di download SK Panitia Akreditasi terbaru untuk Sekolah dan Madrasah.

Guritno Adi
Guritno Adi Penulis adalah seorang praktisi, inovator dan pemerhati pendidikan. Memiliki pengalaman terjun di dunia pendidikan sejak 2007. Aktif menulis di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Blog yang sedang Anda baca adalah salah satu situs miliknya. Memiliki kerinduan untuk melihat generasi muda menjadi generasi pemenang yang siap menyongsong era Industri 4.0

Posting Komentar untuk "Akreditasi Sekolah, Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Sejarahnya"