Widget HTML #1

Cara Mendapatkan NUPTK

Sebagai seorang pendidik maupun tenaga kependidikan, seseorang seharusnya memiliki NUPTK, khususnya bisa sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya. 

Memiliki NUPTK sangat penting karena dengan itu dapat memperoleh berbagai akses ke layanan, informasi bahkan mungkin juga program yang diberikan oleh pemerintah. 

CARA MENDAPATKAN NUPTK
CARA MENDAPATKAN NUPTK

Apa itu NUPTK

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdiri dari 16 digit bilangan dimana dipergunakan untuk identifikasi dalam berbagai program dan kegiatan seputar peningkatan mutu dan kualitas guru / tendik.

Dilansir dari website http://gtk.data.kemdikbud.go.id, NUPTK bersifat tetap dan tidak berubah bahkan meski seorang guru tersebut mengalami mutasi atau pindah tempat mengajar. 

Fungsi pengelolaan NUPTK sendiri adalah : 

  • Meningkatkan   tata   kelola   data Pendidik   dan   Tenaga Kependidikan.
  • Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Memetakan   kondisi   riil data Pendidik   dan   Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK sendiri meliputi 3 hal, yaitu : 

  • Penerbitan NUPTK, yakni proses pemberian NUPTK kepada guru maupun tendik.
  • Penonaktivan NUPTK, yakni keputusan untuk memberhentikan penggunaan NUPTK oleh guru / tendik sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
  • Reaktivasi NUPTK, yakni proses pengaktivan kembali NUPTK yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.

Ada beberapa stake holder yang berperan dalam alur pengelolaan NUPTK, yakni Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) dan PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) serta tentu saja satuan pendidikan masing-masing.

arti dan definisi NUPTK
definisi NUPTK

Alur dan Cara Memperoleh NUPTK

PDSPK adalah pihak yang nantinya berperan dalam penerbitan NUPTK. Ada dua tahap yang harus dilalui : 

  1. Penetapan Calon Penerima NUPTK.
  2. Penetapan Penerima NUPTK.

Ada beberapa prasyarat dan alur yang harus dilalui baik untuk guru maupun tenaga kependidikan yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NUPTK dari pemerintah. Beberapa prasyarat tersebut seperti sesuai dengan dokumen yang diterbitkan oleh Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018, yakni : 

  • Sudah terdata dalam database sistem di Kemendikbud.
  • Belum memiliki NUPTK.
  • Mengajar di sekolah yang telah memiliki NPSN. 

Lantas bagaimana dengan alur permohonan hingga penerbitan NUPTK oleh PDSPK untuk para guru dan tenaga pendidik? Alurnya sebenarnya tidak sulit. 

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi Verval Kemdikbud pada tingkat Satuan Pendidikan. 

Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK. 

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; 
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.

Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS.
  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan.

Bagi guru / tendik non-PNS : 

  • Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya. 

PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi oleh 

  • Kepala Satuan Pendidikan
  • Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan
  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), 
  • Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), 
  • Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan (untuk kondisi khusus).

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan alur telah dijalankan dengan baik maka tinggal menunggu penerbitan NUPTK secara resmi oleh PDSPK. 

Demikian cara mendapatkan dan mendaftar untuk bisa memiliki NUPTK. Baca juga artikel bermanfaat lainnya seperti cara mendapatkan No UKG untuk guru baru. 

Guritno Adi
Guritno Adi Penulis adalah seorang praktisi, inovator dan pemerhati pendidikan. Memiliki pengalaman terjun di dunia pendidikan sejak 2007. Aktif menulis di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Blog yang sedang Anda baca adalah salah satu situs miliknya. Memiliki kerinduan untuk melihat generasi muda menjadi generasi pemenang yang siap menyongsong era Industri 4.0

Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan NUPTK "