Display Ad

Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Sesuai SE Kemendikdasmen No 18 Tahun 2026

Penggunaan telepon seluler atau gawai di lingkungan sekolah kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen memberikan pedoman nasional mengenai tata kelola penggunaan gadget oleh peserta didik selama berada di sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 tersebut bukan bertujuan melarang penggunaan gawai secara total, melainkan mengatur penggunaannya agar tetap mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif teknologi digital.

SE KEMENDIKDASMEN TENTANG PEMBATASAN GAWAI DI SEKOLAH

Pada artikel ini Anda dapat membaca ringkasan isi SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 serta mengunduh dokumen resminya dalam format PDF.


Latar Belakang Terbitnya SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menilai bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di sekolah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Mengurangi konsentrasi belajar peserta didik.

  • Menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid.

  • Meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital.

  • Memicu perundungan siber (cyberbullying).

  • Berdampak terhadap kesehatan fisik maupun kesehatan mental peserta didik.

Di sisi lain, pemerintah juga mengakui bahwa teknologi digital memiliki manfaat besar apabila digunakan secara tepat, terarah, proporsional, dan bertanggung jawab sebagai media pembelajaran. Karena itu diperlukan pedoman nasional mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.


Tujuan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen ingin mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Adapun tujuan kebijakan ini meliputi:

  • menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman;

  • meningkatkan konsentrasi belajar;

  • meningkatkan interaksi sosial antarmurid;

  • mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;

  • melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai;

  • membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab; serta

  • mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.


Prinsip Utama: Pembatasan, Bukan Pelarangan

Salah satu poin penting dalam SE Nomor 18 Tahun 2026 adalah bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan gawai secara total.

Yang dilakukan adalah membatasi penggunaannya selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung. Gawai masih dapat digunakan apabila:

  • digunakan untuk mendukung proses pembelajaran;

  • berada di bawah pengawasan guru;

  • sesuai kebutuhan pembelajaran.

Selain itu, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi yang memang disediakan oleh sekolah sebagai sarana pembelajaran.


Sekolah Diminta Menyesuaikan Tata Tertib

Melalui surat edaran ini, kepala satuan pendidikan didorong untuk memperbarui tata tertib sekolah sesuai karakteristik masing-masing.

Beberapa hal yang perlu diatur antara lain:

  • penggunaan telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya;

  • mekanisme penyimpanan gawai selama jam sekolah;

  • penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran;

  • mekanisme pemberian izin penggunaan gawai;

  • prosedur pengumpulan hingga pengembalian gawai kepada peserta didik.

Dengan demikian, setiap sekolah dapat memiliki kebijakan yang berbeda sesuai kebutuhan, namun tetap mengacu pada pedoman nasional dari Kemendikdasmen.


Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Gawai

Meskipun penggunaan gawai dibatasi, terdapat beberapa kondisi pengecualian yang tetap diperbolehkan, yaitu:

  • atas arahan guru dalam kegiatan pembelajaran;

  • keadaan darurat;

  • kebutuhan medis;

  • kebutuhan transportasi;

  • kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas;

  • alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh pengecualian tersebut tetap dilakukan di bawah pengawasan guru maupun kepala sekolah.


Peran Guru, Orang Tua, dan Pemerintah Daerah

Keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah.

Guru dan Tenaga Kependidikan

Guru diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Orang Tua

Orang tua diminta mendukung kebijakan sekolah dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu:

  • Screen Time, membatasi durasi penggunaan gawai.

  • Screen Zone, menentukan area penggunaan gawai.

  • Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar gadget.

Selain itu, orang tua juga didorong bekerja sama dengan sekolah dalam melakukan pembinaan kepada peserta didik.

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki tugas untuk:

  • melakukan sosialisasi;

  • memberikan pendampingan;

  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi;

  • melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.


Penguatan Literasi Digital Tetap Menjadi Prioritas

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai harus diiringi dengan penguatan literasi digital.

Sekolah didorong memperbanyak kegiatan non-digital seperti:

  • olahraga;

  • seni;

  • permainan tradisional;

  • literasi dan numerasi;

  • kegiatan sosial antarmurid.

Tujuannya adalah menjaga keseimbangan aktivitas digital dan non-digital sehingga tumbuh kembang peserta didik berlangsung secara optimal.


Download SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 PDF

Bagi kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, maupun orang tua yang ingin mempelajari isi kebijakan secara lengkap, Anda dapat mengunduh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada tautan yang akan kami sediakan di bawah artikel ini.

👉 Download SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 PDF


Penutup

Melalui SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan gawai di sekolah harus dikelola secara proporsional. Kebijakan ini bukanlah larangan membawa telepon seluler ke sekolah, melainkan pembatasan yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, sehat, dan kondusif.

Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi antara sekolah, guru, orang tua, pemerintah daerah, serta peserta didik. Dengan pengawasan yang baik dan penguatan literasi digital, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran tanpa mengurangi kualitas interaksi sosial maupun perkembangan karakter murid.

Guritno Adi
Guritno Adi Penulis adalah seorang pengajar dan fasilitator pendidikan yang sudah mengajar sejak 2007. Lulus dari S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, penulis juga tertarik pada banyak tema selain edukasi, seperti teknologi, psikologi, sastra dan social media. Di tengah kesibukan mengajar penulis juga masih menyempatkan waktu menulis di blog ini, esaiedukasi.com dan beberapa media lainnya. Sering mengikuti banyak pelatihan, workshop maupun seminar lintas disiplin ilmu, penulis percaya bahwa keterampilan dan wawasan harus terus dipelajari. Salah satu cita-cita terbesarnya adalah melihat Indonesia Emas yang diisi para generasi pemenang.

7 komentar untuk "Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Sesuai SE Kemendikdasmen No 18 Tahun 2026"

Comment Author Avatar
Terima kasih buat pemerintah yang sudah menetapkan peraturan ini. Sangat membantu. Bagian literasi digitalnya sepertinya perlu didetaili ya biar kebayang apa saja yang perlu dipelajari.
Comment Author Avatar
Aku setuju bahwa yang dibutuhkan memang bukan sekadar melarang gawai, tapi mengajarkan anak kapan teknologi perlu digunakan dan kapan mereka perlu “putus koneksi” sebentar. Apalagi sekarang interaksi anak dengan layar sudah jadi bagian dari keseharian, jadi menurutku justru sinergi sekolah dan orang tua yang paling penting.

Bagian tentang screen time, screen zone, dan screen break juga relate banget, karena mendidik anak di era digital memang bukan cuma soal melek teknologi, tapi juga belajar punya kendali atas teknologi.
Comment Author Avatar
Di sekolahnya adikku bahkan ada larangan membawa handphone kecuali memang ada aktivitas yang menggunakan handphone. Misalnya ujian yang pake gform.

Selain itu, kalaupun ada yang bawa handphone, wajib ditaruh di loker sekolah. Kalau maksa bawa handphone dan nggak dititip di loker, bisa dirampas sama gurunya. Lalu orang tua akan dipanggil untuk mengambil bila pelanggarannya baru pertama kali dilakukan.

Mungkin itu juga salah satu bentuk pembatasan penggunaan gawai di sekolah adikku ya, Kak.
Comment Author Avatar
Saya setuju dengan rangkaian PEMBATASAN di atas karena memang merangkum banyak kebaikan bagi anak-anak didik. Apalagi seyogyanya penggunaan gawai di sekolah —khususnya saat pembelajaran berlangsung— mewajibkan anak-anak untuk berkonsentrasi lebih pada penyerapan ilmu. Tidak terganggu oleh kegiatan lain yang bisa memecah kegiatan belajar dan mengajar. Saya sangat mendukung kebijakan ini. Semoga jadi manfaat bagi anak-anak dan semua yang terlibat dalam pendidikan di sekolah.
Comment Author Avatar
Sejak 2 tahun lalu ketika SMP, sekolah anakku menetapkan pengumpulan gawai, tapi masih ada aja anak yang licik membawa 2 hp dan hanya satu yang dikumpulkan, bikin anakku sebal dengan tingkah anak tsb, guru pun hanya menegur tapi tidak ada tindakan, mungkin dilema kalo kerasin murid bakal kena sanksi ortu. Sekarang sudah SMA Alhamdulillah menurut anakku anak-anak lebih patuh mengumpulkan gawai karena memang sekolah sangat ketat mengawasi. Artinya semua aturan pada akhirnya tetap sekolah yang tegas dapat menetapkan pembelajaran dengan baik tanpa gawai
Comment Author Avatar
bagus SE-nya. lebih bagus lagi jika sekalian dibuat peraturannya
karena sebetulnya bisa kok
Di sekolah swasta ternama yang lulusannya unggul, sudah menerapkan gadget dititipkan pada saat pelajaran dimulai dan baru bisa diambil ketika pulang sekolah
Comment Author Avatar
Nah, pas ini. Sejalan dan emang ternyata Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menjadi salah satu dasar hukumnya. Semoga benar-benar diterapkan yaa. Anak saya usia SMP, di sekolah emang gak diperbolehkan bawa hp. Tapi di rumah ya itu, ada aja urusan sekolah yang mengharuskan tiap anak bisa mengakses hp heuheu. Jadinya serba salah ya