Display Ad

DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2026

Aturan Baru MPLS 2026: Bedah Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 untuk Sekolah Aman dan Nyaman

PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2026
PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan dan perkembangan hukum saat ini.

Fokus utama dari regulasi terbaru ini adalah untuk menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bagi murid baru sejak hari pertama mereka menginjakkan kaki di sekolah. Artikel ini akan mengulas poin-poin krusial yang wajib diketahui oleh sekolah, guru, maupun orang tua.

Apa itu MPLS 2026?

Berdasarkan Pasal 1, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS bukan sekadar formalitas, melainkan upaya sistematis untuk mengenalkan potensi diri murid, warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan fisik sekolah.

Tahapan Penyelenggaraan: Dari Perencanaan hingga Pasca Pelaksanaan

Penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Tiga tahap itulah yang menjadi Panduan Pelaksanaan MPLS Jenjang SD 2026.

1. Perencanaan yang Transparan

Sekolah diwajibkan membentuk panitia yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan. Panitia ini harus menyusun program yang mencakup jadwal, durasi, lokasi, materi, hingga anggaran yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah atau sumber lain yang sah.

Satu poin penting dalam tahap perencanaan adalah kewajiban sosialisasi kepada orang tua/wali murid. Sosialisasi ini harus dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS dimulai, mencakup materi kegiatan, jadwal, larangan, hingga mekanisme pengaduan.

2. Pelaksanaan yang Menyenangkan dan Edukatif

MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Untuk sekolah tertentu seperti sekolah berasrama atau Sekolah Luar Biasa (SLB), durasi ini dapat disesuaikan dengan laporan tertulis kepada dinas terkait.

Materi MPLS dibagi menjadi dua kategori:

  • Materi Utama: Wajib dilaksanakan, mencakup gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, etika bermedia sosial, serta budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun).
  • Materi Pilihan: Disesuaikan dengan kebutuhan dan ciri khas sekolah masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, sekolah dilarang memberikan atribut atau seragam yang memberatkan murid atau orang tua. Meskipun panitia utama adalah guru, murid (pengurus OSIS/MPK) di jenjang SMP, SMA, dan SMK diperbolehkan membantu asalkan memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah melakukan kekerasan.

3. Evaluasi dan Pelaporan

Setelah kegiatan berakhir, sekolah wajib melakukan evaluasi untuk melihat ketercapaian tujuan kegiatan. Hasil evaluasi ini harus disampaikan kepada orang tua dan dilaporkan kepada dinas pendidikan atau kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS usai.

Larangan Keras dan Sanksi Tegas

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 secara tegas melarang praktik-praktik negatif yang sering menghantui masa awal sekolah. Beberapa larangan utama meliputi:

  1. Perpeloncoan atau segala bentuk tindak kekerasan lainnya.
  2. Pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
  3. Aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan.
  4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif.
  5. Keterlibatan alumni sebagai penyelenggara.

Sekolah yang melanggar ketentuan ini wajib dihentikan kegiatannya oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian. Bagi panitia yang melanggar, sanksi tegas menanti, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Kesimpulan

Lahirnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan aturan yang lebih ketat namun tetap mengedepankan aspek kegembiraan, MPLS diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun lingkungan belajar yang kondusif, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih hebat.

Download PDF PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2026

Untuk kelengkapan administrasi dan panduan pelaksanaan MPLS 2026, maka satuan pendidikan seyogyanya memiliki salinan permendikdasmen ini. Untuk memudahkan hal tersebut, silahkan download di tautan ini: Unduh PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2026 (PDF)

Guritno Adi
Guritno Adi Penulis adalah seorang pengajar dan fasilitator pendidikan yang sudah mengajar sejak 2007. Lulus dari S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, penulis juga tertarik pada banyak tema selain edukasi, seperti teknologi, psikologi, sastra dan social media. Di tengah kesibukan mengajar penulis juga masih menyempatkan waktu menulis di blog ini, esaiedukasi.com dan beberapa media lainnya. Sering mengikuti banyak pelatihan, workshop maupun seminar lintas disiplin ilmu, penulis percaya bahwa keterampilan dan wawasan harus terus dipelajari. Salah satu cita-cita terbesarnya adalah melihat Indonesia Emas yang diisi para generasi pemenang.

Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2026"