Display Ad

Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Sesuai SE Kemendikdasmen No 18 Tahun 2026

Penggunaan telepon seluler atau gawai di lingkungan sekolah kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, Kemendikdasmen memberikan pedoman nasional mengenai tata kelola penggunaan gadget oleh peserta didik selama berada di sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 tersebut bukan bertujuan melarang penggunaan gawai secara total, melainkan mengatur penggunaannya agar tetap mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif teknologi digital.

SE KEMENDIKDASMEN TENTANG PEMBATASAN GAWAI DI SEKOLAH

Pada artikel ini Anda dapat membaca ringkasan isi SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 serta mengunduh dokumen resminya dalam format PDF.


Latar Belakang Terbitnya SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menilai bahwa penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di sekolah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Mengurangi konsentrasi belajar peserta didik.

  • Menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid.

  • Meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital.

  • Memicu perundungan siber (cyberbullying).

  • Berdampak terhadap kesehatan fisik maupun kesehatan mental peserta didik.

Di sisi lain, pemerintah juga mengakui bahwa teknologi digital memiliki manfaat besar apabila digunakan secara tepat, terarah, proporsional, dan bertanggung jawab sebagai media pembelajaran. Karena itu diperlukan pedoman nasional mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.


Tujuan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen ingin mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran.

Adapun tujuan kebijakan ini meliputi:

  • menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman;

  • meningkatkan konsentrasi belajar;

  • meningkatkan interaksi sosial antarmurid;

  • mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;

  • melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai;

  • membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab; serta

  • mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.


Prinsip Utama: Pembatasan, Bukan Pelarangan

Salah satu poin penting dalam SE Nomor 18 Tahun 2026 adalah bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan gawai secara total.

Yang dilakukan adalah membatasi penggunaannya selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung. Gawai masih dapat digunakan apabila:

  • digunakan untuk mendukung proses pembelajaran;

  • berada di bawah pengawasan guru;

  • sesuai kebutuhan pembelajaran.

Selain itu, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap perangkat teknologi informasi yang memang disediakan oleh sekolah sebagai sarana pembelajaran.


Sekolah Diminta Menyesuaikan Tata Tertib

Melalui surat edaran ini, kepala satuan pendidikan didorong untuk memperbarui tata tertib sekolah sesuai karakteristik masing-masing.

Beberapa hal yang perlu diatur antara lain:

  • penggunaan telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya;

  • mekanisme penyimpanan gawai selama jam sekolah;

  • penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran;

  • mekanisme pemberian izin penggunaan gawai;

  • prosedur pengumpulan hingga pengembalian gawai kepada peserta didik.

Dengan demikian, setiap sekolah dapat memiliki kebijakan yang berbeda sesuai kebutuhan, namun tetap mengacu pada pedoman nasional dari Kemendikdasmen.


Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Gawai

Meskipun penggunaan gawai dibatasi, terdapat beberapa kondisi pengecualian yang tetap diperbolehkan, yaitu:

  • atas arahan guru dalam kegiatan pembelajaran;

  • keadaan darurat;

  • kebutuhan medis;

  • kebutuhan transportasi;

  • kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas;

  • alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh pengecualian tersebut tetap dilakukan di bawah pengawasan guru maupun kepala sekolah.


Peran Guru, Orang Tua, dan Pemerintah Daerah

Keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah.

Guru dan Tenaga Kependidikan

Guru diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Orang Tua

Orang tua diminta mendukung kebijakan sekolah dengan menerapkan prinsip 3S, yaitu:

  • Screen Time, membatasi durasi penggunaan gawai.

  • Screen Zone, menentukan area penggunaan gawai.

  • Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar gadget.

Selain itu, orang tua juga didorong bekerja sama dengan sekolah dalam melakukan pembinaan kepada peserta didik.

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki tugas untuk:

  • melakukan sosialisasi;

  • memberikan pendampingan;

  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi;

  • melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.


Penguatan Literasi Digital Tetap Menjadi Prioritas

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai harus diiringi dengan penguatan literasi digital.

Sekolah didorong memperbanyak kegiatan non-digital seperti:

  • olahraga;

  • seni;

  • permainan tradisional;

  • literasi dan numerasi;

  • kegiatan sosial antarmurid.

Tujuannya adalah menjaga keseimbangan aktivitas digital dan non-digital sehingga tumbuh kembang peserta didik berlangsung secara optimal.


Download SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 PDF

Bagi kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, maupun orang tua yang ingin mempelajari isi kebijakan secara lengkap, Anda dapat mengunduh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada tautan yang akan kami sediakan di bawah artikel ini.

👉 Download SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 PDF


Penutup

Melalui SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan gawai di sekolah harus dikelola secara proporsional. Kebijakan ini bukanlah larangan membawa telepon seluler ke sekolah, melainkan pembatasan yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, sehat, dan kondusif.

Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada sinergi antara sekolah, guru, orang tua, pemerintah daerah, serta peserta didik. Dengan pengawasan yang baik dan penguatan literasi digital, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran tanpa mengurangi kualitas interaksi sosial maupun perkembangan karakter murid.

Guritno Adi
Guritno Adi Penulis adalah seorang pengajar dan fasilitator pendidikan yang sudah mengajar sejak 2007. Lulus dari S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, penulis juga tertarik pada banyak tema selain edukasi, seperti teknologi, psikologi, sastra dan social media. Di tengah kesibukan mengajar penulis juga masih menyempatkan waktu menulis di blog ini, esaiedukasi.com dan beberapa media lainnya. Sering mengikuti banyak pelatihan, workshop maupun seminar lintas disiplin ilmu, penulis percaya bahwa keterampilan dan wawasan harus terus dipelajari. Salah satu cita-cita terbesarnya adalah melihat Indonesia Emas yang diisi para generasi pemenang.

Posting Komentar untuk "Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Sesuai SE Kemendikdasmen No 18 Tahun 2026"