Display Ad

KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025 Tentang Liniearitas Bidang Studi dan Sertifikat Pendidik

Akhirnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 222 Tahun 2025 resmi dirilis. Kepmen ini mengatur kesesuaian antara sertifikasi guru dengan bidang yang mereka ajar. Ada cukup banyak perubahan yang terjadi, misal di tingkat SD, guru yang memiliki sertifikat Bahasa Inggris bisa mengajar dan diakui sertifikatnya meski berperan tidak hanya sebagai guru Bahasa Inggris, namun juga guru kelas dan guru koding

Ada beberapa pertimbangan yang diambil berkaitan dengan Kepmendikdasmen tersebut, yakni adalah: 

Keputusan Penting terkait Kesesuain Jenis Sertifikasi dan Beban Mengajar Guru

KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025
KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025 

Kepmendikdasmen No 222 ini berbicara tentang kesesuan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Artinya Kemendikdasmen sudah menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang meliputi:

a. mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

c. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

d. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru padasekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

e. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan

f. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam jdih.kemendikdasmen.go.id Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Salinan Kepmendikdasmen No 222 Tahun 2025

Download KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025 Tentang Liniearitas Bidang Studi dan Sertifikat Pendidik

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengingat begitu pentingnya kepmen ini, maka seluruh insan pendidik dan semua lapisan warga satuan pendidikan di Indonesia seyogyanya bisa segera memahami dan menerapkannya. Jika membutuhkan, silahkan download di sini

Demikian artikel kali ini dari esaiedukasi.com, web pendidikan terbaik di Indonesia terkait perubahan kesesuaian bidang studi dan sertifikat pendidik. Kiranya dapat bermanfaat. (esaiedukasi.com)

Guritno Adi
Guritno Adi Penulis adalah seorang praktisi, inovator dan pemerhati pendidikan. Memiliki pengalaman terjun di dunia pendidikan sejak 2007. Aktif menulis di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Blog yang sedang Anda baca adalah salah satu situs miliknya. Memiliki kerinduan untuk melihat generasi muda menjadi generasi pemenang yang siap menyongsong era Industri 4.0

Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025 Tentang Liniearitas Bidang Studi dan Sertifikat Pendidik"