KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025 Tentang Liniearitas Bidang Studi dan Sertifikat Pendidik
Akhirnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 222 Tahun 2025 resmi dirilis. Kepmen ini mengatur kesesuaian antara sertifikasi guru dengan bidang yang mereka ajar. Ada cukup banyak perubahan yang terjadi, misal di tingkat SD, guru yang memiliki sertifikat Bahasa Inggris bisa mengajar dan diakui sertifikatnya meski berperan tidak hanya sebagai guru Bahasa Inggris, namun juga guru kelas dan guru koding.
Ada beberapa pertimbangan yang diambil berkaitan dengan Kepmendikdasmen tersebut, yakni adalah:
- Bahwa kebijakan mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Bahwa untuk memastikan konsistensi pengaturan dan kepastian hukum kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu diganti;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan Penting terkait Kesesuain Jenis Sertifikasi dan Beban Mengajar Guru
![]() |
| KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025 |
Artinya Kemendikdasmen sudah menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang meliputi:
a. mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
c. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
d. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru padasekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
f. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam jdih.kemendikdasmen.go.id Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Salinan Kepmendikdasmen No 222 Tahun 2025
Download KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025 Tentang Liniearitas Bidang Studi dan Sertifikat Pendidik
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengingat begitu pentingnya kepmen ini, maka seluruh insan pendidik dan semua lapisan warga satuan pendidikan di Indonesia seyogyanya bisa segera memahami dan menerapkannya. Jika membutuhkan, silahkan download di sini.
Demikian artikel kali ini dari esaiedukasi.com, web pendidikan terbaik di Indonesia terkait perubahan kesesuaian bidang studi dan sertifikat pendidik. Kiranya dapat bermanfaat. (esaiedukasi.com)

Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NO 222/0/2025 Tentang Liniearitas Bidang Studi dan Sertifikat Pendidik"