Cara Membuat E-KTP Terbaru
KTP atau kartu tanda penduduk merupakan salah satu kartu identitas seseorang yang tinggal di Indonesia dan sudah berumur 17 tahun. Masuk dalam era teknologi digital, semua bentuk identitas dibuat secara online yang disebut e-KTP.
Sekarang ini, cara daftar e-KTP terbaru memiliki prosedur dan persyaratan sebagai berikut:
1. Melengkapi Persyaratan
Untuk memulai membuat dan mendaftar e-KTP yang terbaru sekarang ini pada dasarnya belum terlalu berubah. Seseorang yang ingin mendaftarkan dan membuat e-KTP sebagai identitas diri haruslah melengkapi persyaratan terlebih dulu, yaitu, umur yang ditentukan sudah sesuai, dan memiliki surat pengantar yang diberikan oleh RT dan RW setempat.
Jika Anda merupakan warga pindahan atau baru kembali dari luar negeri, maka Anda perlu membuat surat keterangan kepindahan dari tempat sebelumnya.
membuat e-ktp |
2. Mempersiapkan Dokumen
Hal berikutnya yang menjadi syarat dan cara daftar e-KTP terbaru adalah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Yaitu, antara lain salah satunya surat pengantar tadi atau jiak diperlukan surat keterangan asal pindah. Selain itu, persiapkan juga fotokopi kartu keluarga (KK), dan jangan lupa untuk membuat salinan agak banyak agar bisa Anda simpan untuk data pribadi Anda sendiri. Selebihnya salinan atau fotokopi tersebut diserahkan pada pihak kelurahan nantinya.
3. Mendatangi Kantor Kelurahan
Setelah itu, pastinya Anda harus mendatangi kantor kelurahan yang berada di dekat tempat tinggal Anda. Karena, surat-surat dokumen tadi akan diletakkan di kelurahan. Akan ada beberapa proses dan prosedur yang dilakukan di kantor kelurahan tersebut oleh Anda sendiri, karena itu kehadiran Anda tidak bisa diwakilkan.
4. Menyerahkan Semua Berkas
Begitu Anda sudah mendatangi kantor kelurahan tersebut, maka Anda harus menyerahkan semua berkas dan dokumen yang berbentuk fotokopian tadi pada bagian pengurus atau pembuatan. Tapi setelah itu, Anda masih harus menunggu untuk proses selanjutnya sebagai urutan cara daftar e-KTP terbaru ini.
5. Pengambilan Foto Dan Sidik Jari
Proses selanjutnya yang dmaksud tadi adalah proses pengambilan foto secara langsung untuk foto e-KTP tersebut dan pengambilan sidik jari. Inilah yang membuat seseorang yang akan membuat kartu tanda penduduk elektronik ini tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
6. Mendapat Surat Pengantar dan ID
Sementara Jika semua proses tadi sudah Anda lakukan dan lalui dengan baik, artinya proses pembuatan e-KTP sudah selesai. Maka Anda akan diberikan surat keterangan atau pengantar untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi. Kartu akan jadi setelah kira-kira 14 hari kerja atau 2 minggu dari tanggal Anda melakukan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.
Untuk itu, sebelum kartu tersebut selesai maka Anda akan diberikan surat untuk kartu identitas sementara untuk kebutuhan sehari-hari Anda sampai menjelang pengambilan kartu.
7. Pengambilan e-KTP Baru
Jika sudah pada waktunya pengambilan e-KTP, Anda harus kembali mendatangi kantor kelurahan kembali dengan membawa surat sebagai tanda bukti pengambilan tadi. Untuk pengambilan ini bisa wakilkan oleh orang lain jika tidak bisa hadir, dengan catatan harus menggunakan surat kuasa.
tahapan membuat KTP |
Segeralah mengurus e-KTP karena ini merupakan syarat untuk bisa menikmati berbagai fasilitas seperti BPJS, mendaftar rekening bank hingga melamar pekerjaan. Selain itu hal ini juga merupakan kewajiban untuk semua warga negara.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat E-KTP Terbaru"